Pengertian plagiarisme: pencegahan dan sanksi

Apa sih PLAGIARISME itu ?
Plagiarisme adalah menyontek atau menjiplak karya orang tanpa menyebutkan indentitas sumbernya bisa kita sebut dengan mengakui karya orang lain. Dimana sih sering terjadinya plagiarisme ? Nah biasanya plagiarisme sering terjadi di dunia akademis atau di dunia tulis menulis yang berhubungan dengan karya, sehingga tidak asing lagi dengan kata plagiarisme.
Menurut Wikipedia, plagiarisme adalah kegiatan menjiplak atau menjiplak artikel, pendapat, dan lain-lain orang lain, dan menjadikannya seperti karya dan pendapat sendiri. Plagiarisme dapat dikatakan sebagai tindak pidana mencuri hak cipta orang lain. Di bidang pendidikan, plagiarisme dapat dihukum berat, seperti dikeluarkan dari sekolah. Plagiarisme adalah perilaku jahat dalam bidang apapun.Singkatnya, plagiarisme adalah pencurian karya orang lain. Beberapa tindakan yang harusnya tidak di lakukan :
1. Mengutip kata-kata orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
2. Menggunakan ide, pendapat, atau teori orang lain tanpa mengakui identitas sumbernya. 
3. Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya. 
4. Akui bahwa tulisan orang lain adalah milik Anda. 
5. Parafrase (mengubah kalimat orang lain menjadi kalimat Anda sendiri tanpa mengubah pikiran Anda) tidak menunjukkan identitas tempat.
6. Menyerahkan karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau diterbitkan oleh pihak lain seolah-olah merupakan karya Anda sendiri.
Jika ada tindakan yang tidak seharusnya dilakukan, Maka ada pencegahan yang dapat dilakukan : 
1. Sertakan sitasi
Penyertaan sitasi di sini artinya penulis harus memberikan keterangan dari mana informasi yang dituliskan didapat, dan sitasi adalah sebuah keharusan ketika seseorang menggunakan gagasan, informasi atau opini yang bukan merupakan pemikirannya sendiri.
Sumber yang digunakan tidak hanya untuk buku, jurnal, skripsi, atau rekaman audio/visual tapi juga sitasi gagasan dari internet juga harus dicantumkan. Penting juga untuk dilakukan ketika penulis merasa ragu dengan keakuratan informasi yang disajikan, dan sitasi dapat berupa body note maupun foot note.

2. Catat berbagai sumber daftar pustaka sejak awal.
Daftar pustaka adalah salah satu kewajiban yang tidak boleh dilupakan ketika menulis karya tulis. Sayangnya, masih ada yang baru mendata ulang daftar pustaka setelah tulisan selesai yang sangat berpotensi untuk melewatkan satu, dua, atau beberapa sumber sekaligus walaupun tindakan tersebut tidak sepenuhnya salah. Yang artinya, sitasi telah tercantum di body note atau foot note namun luput dalam daftar pustaka. Dengan mendata apa saja sumber yang dipakai sejak awal, kesalahan bisa diminimalisir, akan sangat membantu dalam penyusunan daftar pustaka.

3. Lakukan parafrase
Tulisan yang hanya menggunakan kutipan langsung lebih berpotensi dianggap melakukan plagiarisme.Namun dapat disikapi dengan melakukan parafrase–menggunakan susunan kalimat sendiri–dari sumber asli dengan tetap mencantumkan sitasi, sehingga parafrase juga akan lebih mudah untuk dilakukan sebab formatnya tidak serumit jika menggunakan cara pengutipan langsung.

4. Lakukan interpretasi
Untuk memperkuat gagasan terkadang ada pendapat yang harus dijadikan bahan pembanding atau dipinjam, dan bisa jadi analisisnya terlalu rumit maupun butuh interpretasi tambahan yang dilakukan seperlunya.

5. Gunakan aplikasi antiplagiarisme Apabila penulis masih merasa khawatir dengan hasil akhir karya tulisnya, aplikasi antiplagiarisme dapat dicoba. Sebagai contoh misalnya menggunakan aplikasi TESSY.ID. Dengan aplikasi anti plagiarisme, tulisan yang dihasilkan bisa dibandingkan dengan tulisan-tulisan yang sudah terbit sebelumnya, dan aplikasi akan menunjukkan berapa persen tingkat kemiripan yang ditemukan pada tulisan sebelumnya dan tulisan yang dihasilkan

Dikutip dari laman lib.ugm.ac.id, lulusan karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi seperti yang dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. 
Jika terbukti, maka mahasiswa akan memperoleh sanksi sebagai berikut:
Teguran
Peringatan tertulis
Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
Pembatalan nilai
Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa maupun pemberhentian tidak hormat
Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.

Sumber 
https://www.google.com/amp/s/penerbitdeepublish.com/plagiarisme-adalah/amp  diakses 17 juni 2021

Postingan populer dari blog ini

Biodata Diri ala ala ~~~~~